Keuntungan Menggunakan Jasa Outsourcing


Di Indonesia cukup banyak perusahaan yang bergerka di bidang SDM khususnya Outsourcing. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya manfaat menggunakan Jasa Outsourcing dalam meningkatkan produktifitas dan pelayanan perusahaan.
Perlu kita ketahui terlebih dahulu mengenai definisi dari outsourcing. Outsourcing adalah perusahaan penyedia tenaga kerja yang meliputi pekerjaan yang akan ditempatkan pada perusahaan yang membutuhkannya.

Berdasarkan Undang Undang No 13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan, oursourcing dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65, dan 66. Dalam dunia psikologi industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa outsourcing terpercaya.
Dengan menggunakan jasa outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan. Pasalnya, yang bertanggung jawab terhadap tenaga kerja tersebut adalah perusahaan outsourcing itu sendiri. sehingga perusahaan bisa lebih efisien dan praktis dalam mengelola usahanya.

·         Cara kerja outsourcing

Perekrutan tenaga kerja outsourcing cara yang diterapkan sebenarnya tak jauh berbeda dengan perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, pekerja outsourcing direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti perusahaan penyedia tenaga jasa akan mengirim pekerja ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.

Karyawan outsourcing umumnya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan Outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.

·         Penyelesaian perselisihan
Masalah mengenai outsourcing memang cukup bervariasi, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan outsourcing maupun adanya perselisihan antara karyawan outsourcing dengan karyawan lainnya.
Berdasar Pasal 66 ayat 2 huruf c Undang Undang No 13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa. Walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsourcing adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa.
Tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa, karena antara perusahaan pemberi kerja dengan karyawan outsourcing secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user).

·         Peran outsourcing
Dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan saling berlomba dalam menerapkan strategi dan kiat baru untuk memenangkan persaingan itu. Salah satu strategi yang sedang populer di berbagai negara untuk meningkatkan efisiensi perusahaan dalam rangka memenangkan persaingan adalah melalui outsourcing.
Dalam praktiknya outsourcing dapat diartikan sebagai usaha untuk meningkatkan efisiensi perusahaan dengan memanfaatkan sumber daya dari luar menggantikan sumber daya dari dalam perusahaan untuk menyelesaikan tugas tertentu yang selama ini dianggap kurang efisien. Oleh karena itu, istilah outsourcing berkaitan erat dengan restrukturisasi perusahaan yang merupakan usaha pembenahan struktur perusahaan agar mampu menghasilkan kinerja yang lebih efektif dan efisien, sehingga perusahaan mampu mencapai competitive advantage dalam bidang usaha yang menjadi core business-nya.
Menghadapi persaingan yang semakin ketat, perusahaan dituntut untuk lebih memfokuskan perhatiannya pada bidang usaha yang benar-benar dikuasainya. Dengan kata lain, agar dapat bertahan dalam persaingan, perusahaan harus manjadi spesialis pada core business-nya bukan sebagai generalis.
Hal ini wajar saja, karena bagaimanapun juga tidak mungkin bagi perusahaan untuk mampu menguasai secara baik berbagai bidang keahlian yang berbeda. Untuk itu, dalam melakukan outsourcing perlu diperhatikan bahwa bidang usaha yang yang akan di-outsource hendaknya merupakan bidang usaha yang bukan menjadi fokus utama perusahaan.
Dalam hal ini bidang yang diperbolehkan menggunakan jasa outsourcing adalah bidang penunjang (support functions) bagi kegiatan perusahaan, yang diharapkan akan lebih efisien jika dikerjakan oleh perusahaan pemberi jasa yang berspesialisasi pada bidang tersebut.
  
Keuntungan menggunakan jasa outsourcing

  1. Perusahaan bisa lebih fokus mengurusi bisnis utamanya daripada menghabiskan energi, waktu, dan biaya untuk hal-hal yang bersifat teknis.
  2. Menghemat anggaran untuk biaya pelatihan karyawan.
  3. Perusahaan tidak lagi mengurusi perekrutan, pelatihan, administrasi tenaga kerja dan penggajian, dan lain-lainnya di setiap bulan.
  4. Perusahaan bisa mendapatkan pekerja yang kompeten di bidangnya.
  5. Lebih mudah membuat proyeksi anggaran dan tingkat kualitas hasil pekerjaan, karena bisa mengubah biaya variabel menjadi biaya tetap.
  6. Perusahaan tidak direpotkan dengan urusan pesangon, THR, PHK, dan masalah lainnya sehubungan dengan pemutusan tenaga kerja, karena hal ini telah dikelola oleh perusahaan outsourcing.
  7. Perusahaan tidak perlu melakukan alih teknologi dan pengetahuan yang membutuh dana dan waktu.
  8. Lebih fleksibel dalam berinvestasi.
  9. Meminimalkan risiko kegagalan investasi yang tinggi.
  10. Perusahaan bisa membagi risiko pekerjaan (di mana risiko bidang pekerjaan ditangani oleh perusahaan outsourcing dan risiko di bidang lain ditangani perusahaan itu sendiri).